Selasa, 28 Februari 2012

Rekam Medis Hilang

Bagaimana bisa? catatan rekam medis seorang pasien hilang, akibatnya rumah sakit tersebut tidak dapat mengeluarkan visum et repertum, padahal surat visum itulah sebagai kunci dapat tidaknya perkara itu maju ke persidangan.

Visum et repertum merupakan surat yang dikeluarkan oleh dokter atas permintaan polisi yang berisi keadaan pasien yang diduga korban dari tindak pidana. Isi visum didasarkan kepada rekam medis hasil pemeriksaan terhadap pasien, apakah pasien luka robek, luka lebam atau luka lainnya.

Oleh penyidik secara normatif visum digunakan sebagai alat bukti dan secara materiil digunakan untuk menentukan tingkat tindak pidana. Misalnya penganiayaan maka dengan hasil visum dapat ditentukan apakah penganiayaan ringan, penganiayaan biasa atau penganiayaan berat.

Lalu bagaimana bila ternyata dokter atau rumah sakit tidak dapat mengeluarkan visum dikarenakan rekam medis hilang? Ada solusi yaitu dokter yang melakukan pemeriksaan pasien/ korban di periksa dibawah sumpah tentang kondisi pasien/korban. Namun demikian kemungkinan besar juga sangan sulit karena apakah dokter yang memeriksa benar-benar ingat kondisi pasien atau tidak, karrena jelas dengan waktu yang sudah lama tentunya juga sudah banyak pasien lain yang diperiksanya.

Jadikanlah sebuah pelajaran bagi para dokter lainnya jangan sampai kejadian tersebut terulang. Karena dengan hilangnya rekam medis dapat berakibat hukum bagi dokternya sendiri atau orang lain. Dengan hilangnya rekam medis pihak sesuai undang-undang praktek kedokteran siapa yang dirugikan dapat menuntut pertanggung jawaban dokter tersebut.

Senin, 13 Februari 2012

Demi Sebuah Pertemanan


Demi sebuah pertemanan seorang remaja rela melapor ke kantor polisi bahwa keluarganya sebanyak enam orang hilang. Sebut saja namanya LENI MARLINA. Dalam laporannya kepada petugas piket Sdri LENI MARLINA menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 07.00 WIB keluarganya berangkat dari Kab Tebo menuju Kota Jambi dengan menggunakan mobil Toyota Inova warna hitam nomor polisi profit BH 1924 H untuk menghadiri sidang hak asuh anak atas nama RIA SAFITRI. Sekira pukul 14.00 WIB Sdri LENI MARLINA menanyakan keberadaan keluarganya dan ternyata masih dalam perjalanan di sekitar Kec Muara Bulian Kab Batanghari, kemudian sekira pukul 16.00 WIB sdri LENI MARLINA menghubungi keluarganya dan keluarganya mengatakan sudah sampai di Jambi tepatnya di depan Jamtos Jambi, setelah itu Sdri LENI MARLINA dan keluarganya hilang komunikasi dan keberadaan keluarganya tidak diketahui sampai Sdri LENI MARLINA melapor ke Polda Jambi.
Atas laporan tersebut penyelidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2012 sekira pukul 19.00 WIB mendapatkan bahwa keluarga Sdri LENI MARLINA tidak mengalami penculikan dan/atau hilang. Fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan sebagai berikut:
      1)   Tidak ada sidang sengketa perwalian hak asuh anak atas nama RIA SAFITRI di Pengadilan Agama Jambi atau di Pengadilan Negeri Jambi.
      2)   Keluarga Sdri LENI MARLINA (orang tuanya) tidak pernah membeli dan/atau memiliki mobil toyota kijang inova warna hitam nomor polisi profit BH 1924 H.  
      3)   Keluarga Sdri LENI MARLINA tidak pernah tinggal atau menetap di Rt 07 Desa Tugu Rejo Kec Tebo Tengah, Kab Tebo sebagaimana keterangan Sdri LENI MARLINA, tetapi tinggal di Desa Pagar Puding Pulai Tamiang Kec Tebo Ulu, Kab Tebo kurang lebih selama 2,5 (dua setengah) tahun, sedangkan orang tua Sdri LENI MARLINA bersama adik korban tinggal menetap di dusun Talang Bandung Rt 06 Desa Talang Kerinci Kec Sungai Gelam Kab Muara Jambi.
      4)   Sebelum melapor dan setelah melapor Sdri LENI MARLINA dengan keluarganya masih sering komunikasi. Sekira tanggal 25 Januari 2012 orang tua Sdri LENI MARLINA atas nama MARZUKI ISMAIL pernah datang ke Jambi untuk menemui Sdri LENI MARLINA di tempat kost kontrakannya namun tidak bertemu karena Sdri LENI MARLINA sedang kuliah, kemudian Sdr MARZUKI ISMAIL menitipkan uang sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada ibu kostnya.
      5)   Sdri LENI MARLINA selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah pada saat dilakukan interograsi oleh penyelidik.

Untuk mengetahui apa motif dan alasan membuat laporan yang tidak benar kepada pihak Polisi Sdri LENI MARLINA dilakukan pemeriksaan psikologi. Sedangkan dugaan sementara hasil wawancara oleh Polwan didapat keterangan bahwasanya Sdri LENI MARLINA merasa kurang percaya diri dengan kondisi keluarganya yang menurutnya kurang mampu, dan dengan keadaan yang demikian tersebut sulit baginya untuk bergaul dengan kawan-kawannya.