Bagaimana bisa? catatan rekam medis seorang pasien hilang, akibatnya rumah sakit tersebut tidak dapat mengeluarkan visum et repertum, padahal surat visum itulah sebagai kunci dapat tidaknya perkara itu maju ke persidangan.
Visum et repertum merupakan surat yang dikeluarkan oleh dokter atas permintaan polisi yang berisi keadaan pasien yang diduga korban dari tindak pidana. Isi visum didasarkan kepada rekam medis hasil pemeriksaan terhadap pasien, apakah pasien luka robek, luka lebam atau luka lainnya.
Oleh penyidik secara normatif visum digunakan sebagai alat bukti dan secara materiil digunakan untuk menentukan tingkat tindak pidana. Misalnya penganiayaan maka dengan hasil visum dapat ditentukan apakah penganiayaan ringan, penganiayaan biasa atau penganiayaan berat.
Lalu bagaimana bila ternyata dokter atau rumah sakit tidak dapat mengeluarkan visum dikarenakan rekam medis hilang? Ada solusi yaitu dokter yang melakukan pemeriksaan pasien/ korban di periksa dibawah sumpah tentang kondisi pasien/korban. Namun demikian kemungkinan besar juga sangan sulit karena apakah dokter yang memeriksa benar-benar ingat kondisi pasien atau tidak, karrena jelas dengan waktu yang sudah lama tentunya juga sudah banyak pasien lain yang diperiksanya.
Jadikanlah sebuah pelajaran bagi para dokter lainnya jangan sampai kejadian tersebut terulang. Karena dengan hilangnya rekam medis dapat berakibat hukum bagi dokternya sendiri atau orang lain. Dengan hilangnya rekam medis pihak sesuai undang-undang praktek kedokteran siapa yang dirugikan dapat menuntut pertanggung jawaban dokter tersebut.