Rabu, 04 Maret 2009

POLISI SEHARUSNYA BERSYUKUR

Bersyukur Dalam Kesempitan

" Dan, hanya sedikit diantara hamba-hamba-Ku yang mau bersyukur. " ( QS Saba'(34):13).

Dengan wajah sedih, seorang laki-laki datang kepada seorang ulama. Dia mengeluhkan kefakirannya dan berbagai kemalangan hidup yang dialaminnya. Ulama tersebut berkata, : Apa kamu mau penglihatanmu diambil dan diganti dengan seribu dinar ?" Orang itu berkata, " Tidak."

Sang ulama berkata lagi, " Apa kamu senang menjadi orag bisu dan diberi seribu dinar?" Orang tersebut menjawab, " Tidak." Sang ulama yang dikenal saleh itu kembali bertanya, " Apa kamu mau dua tangan da kakimu buntung, lalu kamu mendapatkan dua puluh ribu dinar?" Orang tersebut lagi-lagi menjawab, " Tidak."

"Apa kamu mau jadi orang gila dan dikasih sepuluh ribu Dinar ?" tanya sag ulama lagi. Dan sekali lagi orang tersebut mengatakan, "Tidak." Maka, Sang Ulama bijak itupun berkata, "Terus, apa kamu tidak malu kepada Tuhanmu yang telah memberimu harta senilai puluhan ribu Dinar ?" Kisah ini berbicara, betapa banyak orang yang salah persepsi, dikiranya nikmat hanya sebatas harta dan materi semata. Mereka tidak menyadari bahwa nikmat Allah meliputi segala hal : keimanan, kesehatan, keluarga, tempat tinggal, kepandaian, tteman baik, pimpinan yang adil, tumbuh - tumbuhan, makanan, dan sebagainya. Itu semua adalah nikmat yang harus dusyukuri, baik kita memintanya maupun tidak.

Untuk menjadi orang ag bersyukur, setidaknya ada tiga suarat yang harus dipenuhi. pertama, mengetahui apa itu nikmat da meyakini sepnuhnya bahwa nikmat tersebut adalah pemberian Allah. Kedua, bahagia dan gembira denga nikmat yang Allah berikan kepada kita. Dan, ketiga, melakukan hal - hal yang disukai oleh Pemberi Nikmat, baik melalui lisan dengan ucapan "Alhamdulillah" maupun melalui perbuatan-perbuatan yang disukai-Nya. ( Abduh Zulfidar Akaha )

Nikmat Allah meliputi segala hal keimanan, kesehatan, keluarga, tempat tinggal, kepandaian, tteman baik, pimpinan yang adil, tumbuh - tumbuhan, makanan, dan sebagainya

PELAYANAN POLISI

Pelayanan Publik dan Good Governance

Di beberapa negara, reformasi sektor keamanan merupakan bagian integral dari reformasi pemerintahan yang populer disebut Security Sector Governance (SSG). Ann Fitzgerald (2004) menyatakan, dalam mengawal Security Sector Governance harus didasari pada pilar, konsep dan arah pembangunan, keamanan, dan demokratisasi di negara tersebut. Pelaksanaan konsep ini tentunya menuntut penerapan kaidah good governance termasuk prinsip transparansi dan akuntabiltas.

Pergeseran sistem kenegaraan sesuai kaidah good governance secara langsung berimplikasi terhadap hubungan struktural di tubuh kepolisian. Peralihan dari sistem otoritarian ke demokrasi tentu akan mempengaruhi perilaku organisasi dan individu polisi. Dalam sistem otoritarian, polisi cenderung lebih represif dalam menegakkan peraturan. Sementara dalam sistem demokrasi, polisi haruslah menegakkan peraturan sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI adalah produk hukum yang mencerminkan pilar kemajuan demokrasi di Indonesia pascapemisahan Polri dan TNI, menegaskan bahwa Polri memiliki peran sebagai penegak hukum, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.

Tentunya bukan semudah membalik telapak tangan untuk menjalankan reformasi di sektor keamanan khususnya dalam tubuh kepolisian. Masih banyak kendala untuk mewujudkan civilian in uniform sesuai dengan pilar reformasi kepolisian yaitu struktural dan kultural. Fondasi sosial warisan rezim otoritarian yang meletakkan kepolisian sebagai ''penguasa'' pemegang otoritas dipaksa bertransformasi menjadi penegakan hukum, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.

Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pemenuhan hak dasar, menerbitkan regulasi sebagai payung hukum sampai pada ranah memastikan alokasi anggaran dan personel untuk melayani masyarakat.

Dalam konteks good governance, pelayanan publik merupakan gerbang utama reformasi birokrasi karena pelayanan publik adalah ruang di mana masyarakat dan aparatus negara berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Pelayanan publik seharusnya lebih responsif terhadap kepentingan publik karena akan terpantau secara transparan. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan (customer-driven government). Karakter pelayanan publik haruslah bersandar pada fungsi pembangunan regulasi yang menjamin pelayanan kepada masyarakat, prinsip kemudahan (accessible), desentralisasi urusan dan kewenangan serta melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung sebagai bagian integral quality control.

Polisi sebagai kewenangan pemerintah pusat, aparatur dan abdi negara juga pada hakikatnya merupakan abdi masyarakat. Kepolisian harus mengabdikan diri sepenuhnya pada kepentingan masyarakat dengan semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Konsep ''meminta'' seolah-olah menjadi kegiatan pembenaran bagi tugas polisi pada masa lalu terutama dengan berbagai alasan keterbatasan biaya operasional yang biasanya dijadikan tameng permakluman. Padahal dalam semua tataran manajerial organisasi polisi diharapkan mampu mengubah citra ''minta dilayani'' itu menjadi ''memberi pelayanan''.

Polisi yang humanis merupakan suatu outcome dari konsep civilian in uniform di mana terjadi transformasi perilaku polisi baik secara individu dan organisasional. Di sinilah konsep melayani merupakan tindakan proaktif dan preventif terhadap sumber, potensi dan kerawanan gejolak dalam masyarakat. Komitmen polisi masyarakat harusnya menempatkan masyarakat sebagai stakeholder dalam memecahkan permasalahan tidak hanya dengan memperluas struktur organisasi dan penambahan beban anggaran. Setelah itu menerapkan kaidah proporsional, tidak diskriminatif, responsif dan terukur dalam setiap jenis pelayanan yang disampaikan.

Seiring dengan peningkatan profesionalisme kepolisian, tuntutan ke arah perbaikan kinerja dan citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat telah menjadi agenda reformasi kepolisian. Daya kritis masyarakat sipil terhadap kinerja dan citra kepolisian adalah cerminan kuatnya aspirasi dan tuntutan atas hak-hak masyarakat. Dalam konteks ini, kepolisian perlu memformulasikan instrumen-instrumen yang membuat ucapan Kapolri tidak sekadar “kecap nomor satu” tetapi secara nyata menggelindingkan reformasi kepolisian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Instrumen Pelayanan

Polisi mempunyai fungsi pelayanan keamanan kepada individu, komunitas dan negara. Pelayanan keamanan bertujuan menjaga, mengurangi rasa ketakutan dari ancaman dan gangguan serta menjamin keamanan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat yang dilayaninya. Dalam memberikan pelayanan keamanan, polisi berwenang menegakkan hukum dan keadilan serta memerangi kejahatan yang mengganggu dan merugikan masyarakat, warga komunitas dan negara. Penerbitan administrasi lalu lintas pelayanan surat izin mengemudi (SIM), pelayan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pelayan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), informasi (rambu, marka, telepon, dll) dan pengaduan kehilangan, kecelakaan, kematian, keramaian dan lainnya merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Ada beberapa instrumen dikembangkan dalam peningkatan kinerja dan pengembangan kapasitas, di antaranya penyusunan dan penerapan suatu standar pelayanan dan pembangunan inovasi pelayanan. Untuk merespons hubungan antara masyarakat dan kepolisian dibutuhkan suatu standar yang sesuai dengan semangat good governance yaitu standar pelayanan minimum (SPM). SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang minimum berhak diperoleh setiap warga. Penyelenggaran pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah.

Semangat SPM menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah. SPM mengandung prinsip-prinsip berikut: sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian (Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005).

Instrumen kedua adalah pembangunan inovasi pelayanan publik yang secara acak sudah dikembangkan di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Paradigmanya adalah mengutamakan peran daripada wewenang serta sadar akan tugas utama adalah melayani dan mendapat pengakuan berstandar internasional yaitu sertifikat ISO 9001 : 2000. Di Jawa Timur dikembangkan pelayanan Drive Thru untuk memudahkan pembayaran PKB (pendaftaran ulang/pengesahan STNK) yang mudah, cepat, transparan dan akurat kepada wajib pajak. Pemilik kendaraan baik mobil maupun motor tidak perlu turun dari kendaraannya untuk melakukan pembayaran. Masyarakat cukup menunjukkan BPKB, STNK dan KTP lalu 5 menit kemudian perpanjangan STNK di loket mobil keliling ini sudah selesai.

Pengembangan sistem pelayanan publik dilakukan dengan prinsip aksesibilitas, keterukuran, kecepatan, simpatik, ramah, sopan, serta tanpa pembebanan yang tidak semestinya. Secara konkret, berbagai keberhasilan fungsi di tubuh kepolisian (tidak hanya lalulintas) secara intensif harus direplikasi ke jenis pelayanan dan wilayah lainnya. Prasyarat utama dalam replikasi inovasi adalah ada komitmen yang tinggi antara kepala daerah dan pihak Kepolisian dalam peningkatan pelayanan sehingga ada suasana kompetitif dalam melaksanakan program inovasi pelayanan publik.

Willy Aditya ( http://nasional.vivanews.com/news/read/14310-menuju_polisi_civilian_in_uniform)

Selasa, 03 Maret 2009

POLISI MASA DEPAN

Satjipto Rahardjo

Kompas, 1 Juli 2008

Meski terdengar agak kuno, masalah citra polisi atau pencitraan terhadap polisi oleh masyarakat tak dapat diabaikan sama sekali. Sebuah institut publik seperti polisi atau Polri, yang ingin dapat bekerja efektif, membutuhkan legitimasi dari masyarakat di mana ia bekerja.

Dengan kata lain, Polri perlu membangun dan menjaga citranya di masyarakat. Citra ini menjadi lebih mendesak sejak bangsa Indonesia memasuki era Reformasi yang menjungkirbalikkan hampir semua kebijakan dan langkah pemerintah pra-reformasi.

Polisi itu adalah etalase (show window) bagi perubahan di masyarakat. Apakah suatu pemerintahan peka terhadap perubahan-dalam hal ini reformasi-dapat dilihat dari penampilan polisi-polisinya. Memang setiap terjadi perubahan di masyarakat, polisi-lah yang pertama-tama terkena imbasnya. Apakah itu demokrasi, transparansi, akuntalibitas, HAM, polisi akan menjadi etalase perubahan. Karena itu dikatakan, polisi seyogianya selalu satu langkah di depan bangsanya. Polisi adalah pemimpin bangsanya, demikian dikatakan dalam seminar internasional tentang polisi di Sicilia, Italia, sekitar dua dekade lalu.

Imbas reformasi

Perubahan akibat reformasi berimbas pada Polri. Akibatnya, polisi harus menata kembali kebijakan perpolisian di Indonesia agar tidak menjadi penghambat proses reformasi. Pembangunan citra Polri sebaiknya dilakukan searah politik reformasi. Polisi Indonesia tidak dapat lagi bertindak otoriter dan berpandangan “polisilah yang paling tahu”, memutuskan sendiri apa yang akan dilakukan. Ini termasuk ciri sindrom polisi otoriter. Cara seperti itu sudah dikubur seiring ambruknya rezim otoriter tahun 1998.

Sejak memimpin Polri, Jenderal (Pol) Sutanto mencanangkan “Perpolisian Masyarakat” (community policing). Ini adalah respons positif terhadap tuntutan reformasi dan kebijaksanaan tepat. Perpolisian masyarakat amat kental dengan nuansa polisi yang ada dan bekerja di masyarakat tertentu. Polisi tidak lagi menempatkan diri secara vertikal di atas masyarakat, tetapi horizontal ada di masyarakat dan bersama dengan masyarakat.

Nuansa kemasyarakatan atau sosial ini memunculkan paradigma baru dalam sejarah kepolisian dan perpolisian di negeri ini. Banyak cara bertindak dan teknik perpolisian lama yang perlu ditinjau dan dikoreksi agar sesuai dengan paradigma baru itu. Sebetulnya ia tidak hanya menyangkut perubahan dalam cara perpolisian saja, tetapi lebih dari itu, perubahan kultur kepolisian dan perpolisian. Kultur itu terkait sikap serta perilaku manusia-manusia polisi karena berhubungan dengan mengubah perilaku. Di sinilah kita berhadapan dengan pekerjaan besar dan tidak mudah pelaksanaannya. Sukar atau tidak, perubahan perilaku harus terjadi jika Polri ingin membangun citranya yang baru.

Personel Polri

Saran saya, langkah itu sudah dimulai sejak penerimaan personel Polri. Jika membiarkan tenaga-tenaga tidak tepat dan baik untuk menjadi polisi, upaya memperbaikinya di masa depan akan menjadi pekerjaan sulit. Mereka yang bisa diterima sebagai polisi adalah yang memiliki predisposisi kejiwaan untuk “melindungi dan melayani masyarakat”. Hal ini terkait ciri kejiwaan polisi yang saya rumuskan sebagai O2H (otak, otot, dan hati nurani).

Mengingat syarat yang amat spesifik itu, momentum penerimaan personel (recruitment) amat krusial dan hasilnya harus terus dikembangkan dalam pendidikan. Langkah selanjutnya, membuat kurikulum pendidikan yang berputar pada poros melindungi dan melayani masyarakat. Kekuatan yang boleh digunakan polisi adalah yang ditundukkan kepada kemuliaan tugas polisi, bukan kekuatan telanjang (brute force). Intinya, pekerjaan polisi sebagai humane job, suatu pekerjaan yang penuh nuansa kemanusiaan. Pendidikan polisi itu tidak statis, hanya saat pendidikan, tetapi terus berlangsung saat mereka sudah bertugas di lapangan.

Tugas polisi berparadigma baru itu tidak akan berhasil baik jika masyarakat tidak diajak serta. Trauma masyarakat berhadapan dengan polisi di masa lalu harus dihapus. Citra baru yang kini dibangun adalah polisi yang bekerja di dalam, untuk, dan bersama masyarakat. Polisi-polisi generasi baru perlu menyadari, pertama-tama mereka adalah anggota masyarakat biasa, lalu sebagai polisi. Sesekali polisi perlu menggunakan kekuatan, tetapi kini polisi perlu selalu berpikir “penggunaan kekuatan untuk apa?”

Diingatkan, polisi juga anggota masyarakat biasa yang memiliki hak-hak kemanusiaan seperti masyarakat lainnya. Maka, polisi juga harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia dan anggota masyarakat. Maka, tidak berlebihan bila pemerasan dan pengurasan tenaga polisi juga melanggar HAM.

Generasi baru polisi

Mungkin hanya polisi, di mana lembaganya berkelindan erat dengan masyarakat. Maka, pelajaran pertama menuju polisi baru adalah menyadarkan, tugas polisi meringankan penderitaan manusia (to grasp human suffering). Maka, kehadiran polisi yang menyakiti rakyat tak dapat dibiarkan. Memang berat menjadi polisi ideal, tetapi itulah ongkos yang harus dibayar untuk membangun citra polisi.

Maka, sejak sekarang, kita perlu membangun kepolisian bersama-sama, yaitu oleh polisi dan masyarakat sendiri. Kita menutup lembaran lama, di mana polisi dicitrakan sebagai lembaga yang penuh kekuatan, berhadapan dengan masyarakat. Kini, dengan gagasan perpolisian masyarakat, polisi tidak ada di atas masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai sasaran. Polisi ada bersama dan di tengah masyarakat karena tugasnya “melindungi dan melayani”. Polisi tidak lagi menjadi sosok “bapak yang paling dan serba tahu”. Dengan semboyan ini, Polri sudah ada di jalan yang benar karena tugasnya melindungi masyarakat. Gagasan perpolisian masyarakat di Indonesia lebih mempertajam tugas polisi yang universal itu.

Untuk mencapai tujuan ideal itu, diperlukan generasi polisi baru, dan ini membutuhkan waktu. Semakin terlambat dimulai, kita kian jauh dari cita-cita memiliki polisi generasi baru itu.

Maka, momentum 100 tahun Kebangkitan Bangsa, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan Hari Bhayangkara ke-62 perlu dijadikan tonggak bagi Polri untuk bangkit.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang