Senin, 12 April 2010

Anggaran lagi, lagi-lagi anggaran

Pada kamis kemaren, kami mendapatkan kunjungan tim peneliti dari PTIK, tim ini terdiri dari lima personil yang diantaranya adalah bpk wahyu rudanto dan ibu vita. Pada kunjungan kali ini mereka mendapatkan tugas dari gubernur PTIK untuk meneliti sejauhmana penerapan anggaran berbasis kinerja. Dalam pengantarnya pak wahyu mengatakan bahwa selama ini fakta yang dijumpai bukanya anggaran berbasis kinerja namun masih kinerja berbasis anggaran, maka dari itu salah satu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh bagaimana penerapan anggaran berbasis kinerja, dimulai dari tahap penyusunannya sampai tahap pertanggung jawabannya. Pak wahyu juga mengungkapkan bahwa hasil penelitian ini nantinya akan memberikan masukan dan rekomendasi untuk kebaikan Polri

Hadir pada kegiatan tersebut yang juga di daulat sebagai koresponden adalah wakapolres muara jambi, para kabag dan kasat serta dua perwakilan kapolsek, kecuali kasat reskrim yang tidak dapat hadir karena ada kegiatan rakernis di Polda, sehingga kehadirannya diwakili oleh kaur binops reskrim. Untuk mendapatkan informasi yang diinginkan peneliti dilakukan dengan menggunakan Tanya jawab dan diskusi. Diskusi terlihat sangat hidup, dimulai lemparan pertanyaan kepada wakapolres seputaran mekanisme penyusunan rencana Dipa dan dengan jelas wakapolres memberikan gambaran tahap demi tahap dan kendala-kendala yang dihadapi.
Dari apa yang saya perhatikan dan saya amati saya memperoleh sedikit hal yang digaris bawahi bahwa pada dasarnya anggaran yang ada saat ini masih sangatlah kurang. Untuk kegiatan operasional saja secara kuantitatif sangat kurang apalagi untuk kegiatan yang sifsatnya material missal pemeliharaan mobil, pemeliharaan gedung dan lainnya.

Berbicara masalah kekurangan anggaran, penulis mempunyai pandangan bahwa ada empat kegiatan yang anggarannya, khususnya di polsek selalu dirasa tidak cukup bahkan tidak ada, kegiatan itu adalah;

1. Kegiatan yang anggarannya tertera di dalam dipa. secara kwalitas anggaranya sudah cukup karena sudah mengcover semua kegiatan rutin yang ada misalnya pengaturan, penjagaan, patrol, pengawalan , pembinaan masyarakat dan penyidikan kasus namun secara kuwantitas, khususnya kegiatan yang menyangkut atau berasal dari masyarakat masih belum cukup. Contohnya didalam anggaran pengamanan demontrasi seminggu dianggarkan dua kegiatan, namun kenyataannya seminggu bisa terjadi lima demontrasi.untuk anggaran penyidikan kasus setahun dianggarkan duabelas perkara namun kenyataanya sampai bulan april sudah ada 64 perkara.

2. Kegiatan yang merupakan inovasi seorang pimpinan atau personil lainnya, maka kegiatan itu biasanya tidak ada anggarannya. Contohnya, seorang Kapolsek mempunyai inovatif membangun siskamling/poskamling percontohan, tentunya kegiatan ini membutuhkan anggaran baik untuk operasionalnya maupun anggaran untuk belanja barang operasional. Sedangkan kalau ditengok di dipa kegiatan tersebut tidak ada.

3. Kegiatan yang merupakan perintah pimpinan yang sifatnya mendadak yang merupakan inovasi pimpinan atau karena merespon situasi masyarakat yang berkembang. Contohnya ketika musin banjir seluruh polsek jajaran wajib menyiapkan sepuluh ban dalam untuk persiapan evakuasi warga, tentunya ini membutukan anggaran untuk menyiapkan bandalam. Contoh lainnya ketika ramainya perburuan teroris. Seluruh jajaran wajib melaksanakan razia siang dan malam bahkan subuh. Untuk melaksanakan kegiatan ini tentunya membutuhkan anggaran, minimal sekedar untuk minum seluruh personil yang terlibat. Jika dalam kegiatan ini menggunakan kekuata lima belas personil sedangkan untuk makan minumya diperkirakan Rp 10.000,- maka sudah Rp 150.000,- sekali kegiatan. Adapun kegiatan itu biasanya sampai seminggu bahkan didalam telegrammya sampai ada pencabutan perintah, namun biasanya lupa mencabut perintah itu.

4. Kegiatan yang merupakan program organisasi yang muncul pada saat tahun anggaran berjalan. Contohnya pada tahun 2009 ada program seratus hari pemerintahan SBY yang dimulai pada bulan oktober 2009. Ada beberapa program SBY yang harus dijabarkan dan dilaksanakan oleh Polri. Kalau dilihat dalam mata anggaran yang ada tahun 2009 maka kegiatan tersebut tidak tercantum didalamnya, namun kegiatan itu wajib di laksanakan.

Keempat kegiatan itu wajib hukumnya terlaksana, konsekuensi dari tidak terlaksananya kegiatan diatas merupakan anggapan ketidak mampuan pimpinan satuan setempat untuk melaksanakan tugasnya, dengan demikian maka raport merah untuk pimpinan satuan setempat. Sehingga biasanya pimpina satuan setempat akan mengupayakan mendapatkan anggaran guna terlaksananya kegiatan diatas, diantaranya yaitu menggunakan pos anggaran dana taktis atau dana operasional dimana dana ini merupakan dana untuk membiayai kegiatan yang tidak ada di dalam mata anggaran di Dipa. Namun kembali lagi ke alas an di atas, dana itu sangat jauh dari cukup. Usaha lainnya adalah dengan memperoleh dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat, biasanya ini dilakukan karena hubungan kemitraan baik dengan pemerintah daerah atau dari sektor swasta, atau yang lebih sadis lagi adalah memanfatkan sikap kejuangan anggotanya untuk melaksanakan kegiatan tersebut, artinya dengan dalih disiplin anggota wajib melaksanakan perintah pimpinan.

Jumat, 09 April 2010

Menikah Tanpa Ijin

Menikah tanpa seijin istri
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak bulan juli 2009, namun baru saya ketahui ketika ada surat dari departemen hokum dan ham yang masuk di polda. Pada saat ada pertemuan di Polres, saya sempat ditanya oleh kasat reskrim tentang kemajuan penanganan kasus ini. Saya sampaikan kepadanya bahwa kasus masih jalan ditempat, karena ketika pergantian jabatan, saya tidak menerima laporan kasus tersebut, dan akan saya cek dan pelajari kasusnya. Saya sampaikan juga beri waktu satu minggu untuk menangani kasus ini dan akan saya berikan kepastian hukumnya.
Kronologis kasus ini, berdasarkan laporan dari pelapor / korban adalah sebagai berikut; Peristiwa Suami Menikah tanpa ijin isteri yaitu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2008 sekira pukul 23.30 Wib di Rumah Sdri SARNI Rt. 02 Desa Sembubuk Kec Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Sdr ERMAN. S. AMA tanpa seijin istrinya telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama HALIMAH TUSSADIAH. Sedangkan pada saat kejadian Sdr ERMAN masih merupakan suami syah dari Sdr MARLINDA Binti RADEN SARPUDIN.
Ketika dikantor, saya melihat beberapa tumpukan berkas perkara ada di meja saya, dan saya melihat satu diantaranya adalah kerkas perkara tersebut diatas. Saya merasakan sangata buruk dan tidak profesional sekali penanganannya, di map kuning itu hanya terdapat laporan polisi, surat tanda penerimaan laporan, berita acara pemeriksaan sdr Marlinda dan foto copy akta nikah antara Erman dan Marlinda, dokumen yang lainnya tidak dilengkapinya. Mulai saya membaca satu persatu berkas yang ada dan mulai aku memahami fakta-fakta yang terjadi, walaupun dokumen yang ada sangatlah minim. Dari beberapa dokumen yang ada ,saya menemukan fakta – fakta diantaranya 1. Pernikahan itu benar terjadi, 2, sang suami tidak ada ijin menikah lagi, 3 pernikahan itu kemungkinan tidak terdaftar atau tercatat di KUA.
Sejenak saya berfikir mengapa perkara seperti ini penangananya sangat sampai berlarut-larut begitu lama ? untuk menjawab ini saya melihat kronologis penanganya dan saya dapatkan bahwa ternyata perkara ini awalnya dilaporkan oleh Marlinda di polres, karena lokasi kejadiannya di wilayah sembubuk maka perkara ini di limpahkan ke Polsek Jambi luar kota. Di Jambi luarkota kasus tersebut ditangani oleh seorang penyidik pembantu yang berpangkat Brigadir Polisi, namun belum sampai tahap penyidikan yang bersangkutan dimutasikan, dan nampaknya kasusnya tidak di serah terimakan kepada penyidik pembantu lainnya, itu salah satu dugaan saya penyebab ketidak profesionalan penanganan perkara ini. Melihat itu maka saya harus menentukan langkah-langkah selanjutnya, untuk penanganan sekarang langkah pertama saya adalah menunjuk penyidik pembantu yang menangani perkara ini. Karena perkara ini sudah menjadi atensi pimpinan maka penyidik pembantu yang saya tunjuk haruslah yang sudah berpengalaman dan memiliki dedikasi tinggi. Pilihan saya saat itu menjatuhkan kepada Brigadir Suhartono, saya melihat dia sangat rajin dan penuh inovatif serta berdedikasi tinggi dan memiliki kecepatan dalam penangan berbagai perkara. Saya panggil dia keruangan dan mulai kami gelarkan perkara ini di ruangan saya untuk menentukan langkah-langkah penyidikannya.
Disela-sela gelar perkara Suhartono menyampaikan bahwa sesungguhnya perkara ini dahulu sudah dilakukan penyelidikan dan hasilnya bahwa perkara ini tidak dapat ditingkatkan di penyidikan dengan alasan bahwa ada salah satu unsur pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi yaitu adanya perbuatan melakukan perkawinan ( menikah ) menurutnya lagi bahwa memang secara fakta benar terjadi pernikahan namun pernikahan itu tidak melalui KUA alias nikan bawah tangan atau orang sering mengatakan nikah siri, sedangkan untuk membuktikan pernikahan itu haruslah ada akta nikah dari KUA. Saya tanyakan selanjutnya apa dasar hukumya dan teori hukumnya ? dia hanya mengatakan itu adalah pendapat kami saat itu, karena di undang-undang perkawinan seseorang yang menikah harus dicatat di KUA. Kembali saya tanyakan kepadanya, kalau begitu mengapa tidak diberikan kepastian hukum ? dia hanya mengatakan Siap. Dari itu saya berpendapat kembali bahwa sebenarnya penangana awal sudah bagus namun karena penyidik pembantu di awal proses mempunyai persepsi tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tersebut tadi, namun mereka tidak berani atau ragu untuk memberikan kepastian hukum karena mereka tidak percaya diri yang disebabkan tidak mempunyai teori hukum dan dasar hukum yang kuat, mereka kawatir jika mengatakan tidak cukup bukti apa alasanya yang tepat dan apa dasarhukunya untuk mempertahankan pendapatnya tersebut.
Perlu saya sampaikan juga bahwa persangkaan pasal ini adalah pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang berbunyi ” Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa mengadakan perkawinan ( menikah ) sedangkan ia mengetahui, bahwa perkawinanya sendiri yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.” dimana kalau dipecah maka akan ada tiga unsur pasal yaitu 1. Barang siapa; 2 mengadakan perwawinan ( menikah ); 3 sedangkan ia mengetahui, bahwa perkawinanya sendiri yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
Kembali pada proses gelar perkara yang saya laksanakan dengan penyidik pembantu, maka muncul satu pertanyaan bahwa apakah dalam pembuktian harus dengan Akta nikah atau cukup dengan saksi-saksi bahwa benar telah terjadi pernikahan tersebut? Untuk menjawab itu ada dua langkah yang harus dilakukan yang pertama yaitu harus mencari dasar hukum atau teori hukumnya; yang kedua adalah harus berdasarkah keterangan ahli hukum yang mengetahui tentang pernikahan. Untuk ahli saat itu kami sepakat meminta Kepala KUA kec Jambi luar kota yaitu bapak Husei Bafadal dan untuk teori hukum kami libatkan semua aggta reskrim membaca segala peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan perkawinan.
Pada sebuah buku yang saya baca yaitu buku Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia edisi 2009 menyatakan bahwa Perkawinan siri secara hukum agama dan adat perkawinan tersebut Sah, namun secara hukum perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh Negara. Secara hukum pernikahan tersebut dianggap tidak ada, sehingga dampaknya sangat merugikan bagi istri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Istri atau anak tidak mendapat nafkah harta gono gini jika terjadi perpisahan. Pendapat didalam buku tersebut belum membuat saya mempunyai keyakinan atau kemantaban bahwa perbuatan perkawinan harus dibuktikan dengan buku nikah, karena didalam pasal 184 KUHAPidana alat bukti yang sah adalah 1. Keterangan saksi, 2 Keterangan Ahli, 3 Surat, 4. Petunjuk dan 5 Keterangan terdakwa. Buku nikah dapat saya katakan adalah sebuat SURAT, sedangkan kedudukan surat pada posisi ke tiga dan keterangan saksi ada pada posisi pertama. Padahal didalam pemeriksaan saksi-saksi, para saksi melihat, mendengar sendiri pelaksanaan perkawinan tersebut. Demikian juga pada pernyataan tersebut dinyatakan Dianggap tidak ada. Dengan demikian sebenarnya menurut saya maka menurut saya keterangan saksi-saksi lebih diperhatikan sebagai alat bukti untu membuktikan perbuatan tersebut. Namun demikian untu kepastiannya saya harus mendapatkan dasar huku yang lebih kuat untuk menentukan problem tersebut.
Proses pemeriksaan Ahli disepakati dilaksanakan pada hari selasa, dimana sebelumnya yaitu hari seninnya kami mengirimkan surat permohonan menjadi ahli sekaligus surat permintaan pengecekan di daftar register apakah pernikahan sdr Erman dan Sdr HALIMAH TUSSADIAH tercatat di KUA kec Jambi luar kota? Pagi itu sebelum diadakan pemeriksaan Ahli Kepala KUA masuk ke ruangan saya, selain memenuhi Undangan saya juga melaksanakan silahturohmi, karena beliaunya merupakan pejabat baru di KUA kec Jambi luarkota, beliau baru beberapa hari di KUA Jambi luarkota. Kami diskusi sedikit tentang nikah siri tersebut. Beliau juga menyatakat hal yang tidak jauh berbeda dengan buku yang saya baca bahwa nikah siri secara agama dan adat sah namun secara hukum tidak diakui dan dianggap tidak ada. Beberapa saat diskusi selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh Brigadir Suhartono di ruang Pemeriksaan, dan saya sudah menduga bagaimana keterangan beliau, pastinya tidak berbeda dengan diskusi saya dengan beliaunya.
Pemeriksaan selesai sekira pukul 10.45 wib dimana hasilnya belum bisa membuat keyakinan atau kebulatan saya tentang unsur kedua pasal tersebut yaitu Mengadakan Perkawinan ( Nikah ). Siang itu saya kumpulkan semua personil reskrim di ruanga pemeriksa, saya tanyakan bagaimana hasil membaca pencarian dasar kukum yang lebih kuat untuk permasalahan unsur pasal Mengadakan Perkawinan ( menikah )beberapa anggota masih memegang pendapat bahwa itu tidak masuk unsur namun dasar hukum belum mempunyai, hanya persepsi dan pendapat hukum pribadinya masing-masing. Saya katakan kepada mereka, Kasus ini harus ada kepastian hukum, kita bependapat kasus ini tidak cukup unsur dan tidak dapat di lanjutkan, namun pendapat kita harus didukung oleh teori hukum dan dasar hukum yang kuat didalam melaksanakan analisis, sehinga ketika di kemudian hari ada pertanyaan kita dapat mempertanggung jawabkannya secara hukum. Beberapa saat suasana hening, mereka membolak balik buku dan bacaan yang mereka bawa. Disela sela itu Brigadir Jony Hariadi berteriak, Ini Pak saya menemukannya, dipasal 100 BW atau Perdata dinyatakan Bahwa perkawinan harus dibuktikan dengan adanya akta perkawinan atau register catatan sipil. Segera saya ambil bukunya dan saya baca, benar disana pada pasal 100 BW KUHPerdata dinyatakan bahwa adanya suatu perkawinan tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan akta perlangsungan perkawinan itu yang telah dikukuhkan dalam register – register catatan sipil kecuali dalam hal – hal teratur dalam pasal – pasal berikut. Dari pasal inilah kami telah mempunyai kesepakatan bahwa unsure pasal adanya perkawinan ( nikah ) tidak dapat terpenuhi karena pernikahan yang dilangsungkan tersebut tidak terdaftar di KUA dan tidak ada akta nikanya.
Dari sekian Proses tersebut maka pada puncaknya kami buatkan laporan kemajuan kepada pimpinan tentang penanganan kasus ini dan kami juga memberikan kepastian kukum bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, sehingga maka terhadap tersangka tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHPidana.
Dari kasus ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, kedepan ini merupakan hal yang sangat riskan dan merugikan terhadap para kaum istri, karena perbuatan suami yang menikah lagi tanpa seijin istri sah jika di lakukan dengan nikah siri atau bawah tangan tidak dapat dipidanakan.
Ada beberapa resiko hukum yang dapat dihadapi oleh seorang yang melakukan perbuatan diantaranya hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum tata usaha negara, Hukum disiplin, kode etik. Terhadap perbuatan tersebut jelas hukum pidana tidak dapat di persangkakan karena ada salah satu unsur pasal yang tidak dapat terpenuhi, untuk itu terhadap pelaku nikah tanpa ijin harus di kenakan kukum lainnya misalkan hukum disiplin, hukum administrasi, kode etik bagi pejabat negara, namun sayangnya kebiasaan di negara kita, kita selalu mengedepankan hukum pidananya apabila akan menerapkan hukum lainnya. Contoh dalam kasus ini jika kita mengedepankan pidana, jelas tidak terbukti dan pelaku akan tetap saja berlenggang kangkung bebas, dan tidak dapat dikenakan sanksi lainnya. Namun apabila walaupun pembuktian di pidananya tidak terbukti, secara perbuatan sudah jelas-jelas ada, untuk itu menurut saya hal itu dapat di terapkan sanksi lainnya misal hukuman disiplin, pemecatan bagi pegawai pemerintah atau apa saja sanksi laiinya sesuai peraturan yang ada.
Beberapa waktu yang lalu ada ramai dibicarakan tentang kriminalisasi pernikahan siri. Secara pribadi saya sangat setuju dengan ha tersebut dengan alasan pertama sangat merugikan perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut yang kedua walau ada pihak yang dirugikan namun perbuatan pelaku tidak dapat di pidana karena terbentur Pasal 100 BW (KUHPerdata) yang ke tiga untuk memperkuat pertimbangan sanksi hukuman lainnya ( administrasi, Disiplin, Kode etik dll).

Jumat, 02 April 2010

Trotoar

Trotoar, demikianlah namanya, semua orang pasti mengetahui semuanya baik fungsinya maupun bangunanya. Trotoar secara umum berfungsi sebagai tempat berjalan bagi pengguna jalan. Namun demkian beberapa trotoar telah berubah fungsinya dari tempat untuk pejalan kaki menjadi tempat menjual barang-barang. Salah satunya adalah trotoar di salah satu jalan di jambi tepatnya di sisi jalan simpang tugu juang sipin jambi di diseberang warung makan nasi uduk bang kulup.
Pada musim durian, ditempat tersubut dapat kita temukan berbagai macam buah durian dengan berbagai macam ukuran dan harga, tergantung selera kita dan tentunya disesuaikan dengan kantong kita. Pada musim rambutan dan duku demikian juga, akan terlihat banyak sekali buah buahan tersebut berjejer dari ujung sampai pangkal trotoar, cuman bedanya tidak ada variasi harga dan ukuran, rata-rata sama harganya per kg, yang membedakan adalah pada hari-hari tertentu kadang lebih muran dan kadang lebih mahal, nampaknya mengikuti hokum ekonomi yaitu penawaran dan permintaan.
Pada saat tulisan ini ditulis musim buah-buahan tersebut sudah lewat, namun bukanya kosong dari penjual dan barang jualan, malah lebih rame dari ketika musin tersebut. Ketika saya melewati kawasan itu banyak pewawat terbang berbagai ukuran dan maskapai, terbang di angkasa, bahkan terlihat juga pesawat tempur militer. Anak-anak dengan didampingi orang tuanya mengerumuni kawasan itu dan terdengar penjual menjajakannya. Yah itulah replika pesawat terbang yang terbuat dari balon udara.
Berubahnya fungsi trotoar dari tempat pejalan kaki menjadi tempat jualan terkadang membawa beberapa permasalahan yang muncul diantarannya adalah terganggunya pejalan kaki, kemacetan arus lalu lintas dan yang sering kita lihat dari media cetak atau surat kabar adalah konflik antara pedagang dan petugas.
Pejalan kaki terganggu, apa benar ya? Menurut saya kecil banget. Karena kalau kita amati apakan banyak orang-orang yang berjalan kaki di trotoar ? sepengamatan saya di domisili saya, sangat sedikit yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjalan dari satu tempat ke tempat lain, mereka lebih suka menggunakan kendaraannya berpindah dari pada berjalan menggunakan kakinya dan mengeluarkan receh untuk parkir satu tempat ke tempat lain, walaupun jaraknya hanya beberapa meter dan beberapa blok. Kemacetan laul lintas, yah saya pribadi setuju jika berjualan di trotoar dapat menganggu kelancaran lalu lintas. Kalau saya melewati kawasan yang saya ceritakan diatas pada jam -jam tertentu, misalnya jam 19.00 sampai dengan 22.00 wib, akan mengalami kemacetan yang luar biasa, pada saat itu banyak pembeli yang sedang memilih-milih dan menawar pilihannya, dan tentunya mereka jelas tidak akan memarkir kendaraannya baik roda dua atau roda empat di tempat yang berjarak beberapa blok dari tempat itu, melainkan sudah pasti mereka memarkir kendaraannya di bahu jalan di sisi trotoar dekat tempat jualan. Konflik dengan petugas, Syukur sampai saat ini belum terjadi adanya konflik dengan petugas, kanflik yang saya maksud ini adalah digusurnya atau kata yang lebih kejam lagi adalah diusirnya secara paksa para pedagang oleh petugas, biasanya oleh Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ), hal ini ada beberapa kemungkinan yaitu mungkin belum ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya berjualan di trotoar atau mungkin belum merusak tatana keindahan kota atau belum ada aturan yang dilanggarnya atau mungkin ada alas an pertimbangan lainnya, dan itu saya yakin pemerintah lebih mengetahuinya.
Namun kalau di pikir-pikir unik juga fenomena itu. Indah sekali suasana pada saat itu. Seni banget, apalagi jika kita ikut nimbrung di dalamnya, ikut jualan di situ atau ikut memilih yang kita inginkan. Uniknya dimana? Indahnya dimana? Dan seninya dimana? Cari sendiri, masuklah dan amatilah, kalau ada waktu akan saya ceritakan keindahannya, keuniknya dan seninya.