Jumat, 09 April 2010

Menikah Tanpa Ijin

Menikah tanpa seijin istri
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak bulan juli 2009, namun baru saya ketahui ketika ada surat dari departemen hokum dan ham yang masuk di polda. Pada saat ada pertemuan di Polres, saya sempat ditanya oleh kasat reskrim tentang kemajuan penanganan kasus ini. Saya sampaikan kepadanya bahwa kasus masih jalan ditempat, karena ketika pergantian jabatan, saya tidak menerima laporan kasus tersebut, dan akan saya cek dan pelajari kasusnya. Saya sampaikan juga beri waktu satu minggu untuk menangani kasus ini dan akan saya berikan kepastian hukumnya.
Kronologis kasus ini, berdasarkan laporan dari pelapor / korban adalah sebagai berikut; Peristiwa Suami Menikah tanpa ijin isteri yaitu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2008 sekira pukul 23.30 Wib di Rumah Sdri SARNI Rt. 02 Desa Sembubuk Kec Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Sdr ERMAN. S. AMA tanpa seijin istrinya telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama HALIMAH TUSSADIAH. Sedangkan pada saat kejadian Sdr ERMAN masih merupakan suami syah dari Sdr MARLINDA Binti RADEN SARPUDIN.
Ketika dikantor, saya melihat beberapa tumpukan berkas perkara ada di meja saya, dan saya melihat satu diantaranya adalah kerkas perkara tersebut diatas. Saya merasakan sangata buruk dan tidak profesional sekali penanganannya, di map kuning itu hanya terdapat laporan polisi, surat tanda penerimaan laporan, berita acara pemeriksaan sdr Marlinda dan foto copy akta nikah antara Erman dan Marlinda, dokumen yang lainnya tidak dilengkapinya. Mulai saya membaca satu persatu berkas yang ada dan mulai aku memahami fakta-fakta yang terjadi, walaupun dokumen yang ada sangatlah minim. Dari beberapa dokumen yang ada ,saya menemukan fakta – fakta diantaranya 1. Pernikahan itu benar terjadi, 2, sang suami tidak ada ijin menikah lagi, 3 pernikahan itu kemungkinan tidak terdaftar atau tercatat di KUA.
Sejenak saya berfikir mengapa perkara seperti ini penangananya sangat sampai berlarut-larut begitu lama ? untuk menjawab ini saya melihat kronologis penanganya dan saya dapatkan bahwa ternyata perkara ini awalnya dilaporkan oleh Marlinda di polres, karena lokasi kejadiannya di wilayah sembubuk maka perkara ini di limpahkan ke Polsek Jambi luar kota. Di Jambi luarkota kasus tersebut ditangani oleh seorang penyidik pembantu yang berpangkat Brigadir Polisi, namun belum sampai tahap penyidikan yang bersangkutan dimutasikan, dan nampaknya kasusnya tidak di serah terimakan kepada penyidik pembantu lainnya, itu salah satu dugaan saya penyebab ketidak profesionalan penanganan perkara ini. Melihat itu maka saya harus menentukan langkah-langkah selanjutnya, untuk penanganan sekarang langkah pertama saya adalah menunjuk penyidik pembantu yang menangani perkara ini. Karena perkara ini sudah menjadi atensi pimpinan maka penyidik pembantu yang saya tunjuk haruslah yang sudah berpengalaman dan memiliki dedikasi tinggi. Pilihan saya saat itu menjatuhkan kepada Brigadir Suhartono, saya melihat dia sangat rajin dan penuh inovatif serta berdedikasi tinggi dan memiliki kecepatan dalam penangan berbagai perkara. Saya panggil dia keruangan dan mulai kami gelarkan perkara ini di ruangan saya untuk menentukan langkah-langkah penyidikannya.
Disela-sela gelar perkara Suhartono menyampaikan bahwa sesungguhnya perkara ini dahulu sudah dilakukan penyelidikan dan hasilnya bahwa perkara ini tidak dapat ditingkatkan di penyidikan dengan alasan bahwa ada salah satu unsur pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi yaitu adanya perbuatan melakukan perkawinan ( menikah ) menurutnya lagi bahwa memang secara fakta benar terjadi pernikahan namun pernikahan itu tidak melalui KUA alias nikan bawah tangan atau orang sering mengatakan nikah siri, sedangkan untuk membuktikan pernikahan itu haruslah ada akta nikah dari KUA. Saya tanyakan selanjutnya apa dasar hukumya dan teori hukumnya ? dia hanya mengatakan itu adalah pendapat kami saat itu, karena di undang-undang perkawinan seseorang yang menikah harus dicatat di KUA. Kembali saya tanyakan kepadanya, kalau begitu mengapa tidak diberikan kepastian hukum ? dia hanya mengatakan Siap. Dari itu saya berpendapat kembali bahwa sebenarnya penangana awal sudah bagus namun karena penyidik pembantu di awal proses mempunyai persepsi tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tersebut tadi, namun mereka tidak berani atau ragu untuk memberikan kepastian hukum karena mereka tidak percaya diri yang disebabkan tidak mempunyai teori hukum dan dasar hukum yang kuat, mereka kawatir jika mengatakan tidak cukup bukti apa alasanya yang tepat dan apa dasarhukunya untuk mempertahankan pendapatnya tersebut.
Perlu saya sampaikan juga bahwa persangkaan pasal ini adalah pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang berbunyi ” Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa mengadakan perkawinan ( menikah ) sedangkan ia mengetahui, bahwa perkawinanya sendiri yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.” dimana kalau dipecah maka akan ada tiga unsur pasal yaitu 1. Barang siapa; 2 mengadakan perwawinan ( menikah ); 3 sedangkan ia mengetahui, bahwa perkawinanya sendiri yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
Kembali pada proses gelar perkara yang saya laksanakan dengan penyidik pembantu, maka muncul satu pertanyaan bahwa apakah dalam pembuktian harus dengan Akta nikah atau cukup dengan saksi-saksi bahwa benar telah terjadi pernikahan tersebut? Untuk menjawab itu ada dua langkah yang harus dilakukan yang pertama yaitu harus mencari dasar hukum atau teori hukumnya; yang kedua adalah harus berdasarkah keterangan ahli hukum yang mengetahui tentang pernikahan. Untuk ahli saat itu kami sepakat meminta Kepala KUA kec Jambi luar kota yaitu bapak Husei Bafadal dan untuk teori hukum kami libatkan semua aggta reskrim membaca segala peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan perkawinan.
Pada sebuah buku yang saya baca yaitu buku Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia edisi 2009 menyatakan bahwa Perkawinan siri secara hukum agama dan adat perkawinan tersebut Sah, namun secara hukum perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh Negara. Secara hukum pernikahan tersebut dianggap tidak ada, sehingga dampaknya sangat merugikan bagi istri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Istri atau anak tidak mendapat nafkah harta gono gini jika terjadi perpisahan. Pendapat didalam buku tersebut belum membuat saya mempunyai keyakinan atau kemantaban bahwa perbuatan perkawinan harus dibuktikan dengan buku nikah, karena didalam pasal 184 KUHAPidana alat bukti yang sah adalah 1. Keterangan saksi, 2 Keterangan Ahli, 3 Surat, 4. Petunjuk dan 5 Keterangan terdakwa. Buku nikah dapat saya katakan adalah sebuat SURAT, sedangkan kedudukan surat pada posisi ke tiga dan keterangan saksi ada pada posisi pertama. Padahal didalam pemeriksaan saksi-saksi, para saksi melihat, mendengar sendiri pelaksanaan perkawinan tersebut. Demikian juga pada pernyataan tersebut dinyatakan Dianggap tidak ada. Dengan demikian sebenarnya menurut saya maka menurut saya keterangan saksi-saksi lebih diperhatikan sebagai alat bukti untu membuktikan perbuatan tersebut. Namun demikian untu kepastiannya saya harus mendapatkan dasar huku yang lebih kuat untuk menentukan problem tersebut.
Proses pemeriksaan Ahli disepakati dilaksanakan pada hari selasa, dimana sebelumnya yaitu hari seninnya kami mengirimkan surat permohonan menjadi ahli sekaligus surat permintaan pengecekan di daftar register apakah pernikahan sdr Erman dan Sdr HALIMAH TUSSADIAH tercatat di KUA kec Jambi luar kota? Pagi itu sebelum diadakan pemeriksaan Ahli Kepala KUA masuk ke ruangan saya, selain memenuhi Undangan saya juga melaksanakan silahturohmi, karena beliaunya merupakan pejabat baru di KUA kec Jambi luarkota, beliau baru beberapa hari di KUA Jambi luarkota. Kami diskusi sedikit tentang nikah siri tersebut. Beliau juga menyatakat hal yang tidak jauh berbeda dengan buku yang saya baca bahwa nikah siri secara agama dan adat sah namun secara hukum tidak diakui dan dianggap tidak ada. Beberapa saat diskusi selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh Brigadir Suhartono di ruang Pemeriksaan, dan saya sudah menduga bagaimana keterangan beliau, pastinya tidak berbeda dengan diskusi saya dengan beliaunya.
Pemeriksaan selesai sekira pukul 10.45 wib dimana hasilnya belum bisa membuat keyakinan atau kebulatan saya tentang unsur kedua pasal tersebut yaitu Mengadakan Perkawinan ( Nikah ). Siang itu saya kumpulkan semua personil reskrim di ruanga pemeriksa, saya tanyakan bagaimana hasil membaca pencarian dasar kukum yang lebih kuat untuk permasalahan unsur pasal Mengadakan Perkawinan ( menikah )beberapa anggota masih memegang pendapat bahwa itu tidak masuk unsur namun dasar hukum belum mempunyai, hanya persepsi dan pendapat hukum pribadinya masing-masing. Saya katakan kepada mereka, Kasus ini harus ada kepastian hukum, kita bependapat kasus ini tidak cukup unsur dan tidak dapat di lanjutkan, namun pendapat kita harus didukung oleh teori hukum dan dasar hukum yang kuat didalam melaksanakan analisis, sehinga ketika di kemudian hari ada pertanyaan kita dapat mempertanggung jawabkannya secara hukum. Beberapa saat suasana hening, mereka membolak balik buku dan bacaan yang mereka bawa. Disela sela itu Brigadir Jony Hariadi berteriak, Ini Pak saya menemukannya, dipasal 100 BW atau Perdata dinyatakan Bahwa perkawinan harus dibuktikan dengan adanya akta perkawinan atau register catatan sipil. Segera saya ambil bukunya dan saya baca, benar disana pada pasal 100 BW KUHPerdata dinyatakan bahwa adanya suatu perkawinan tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan akta perlangsungan perkawinan itu yang telah dikukuhkan dalam register – register catatan sipil kecuali dalam hal – hal teratur dalam pasal – pasal berikut. Dari pasal inilah kami telah mempunyai kesepakatan bahwa unsure pasal adanya perkawinan ( nikah ) tidak dapat terpenuhi karena pernikahan yang dilangsungkan tersebut tidak terdaftar di KUA dan tidak ada akta nikanya.
Dari sekian Proses tersebut maka pada puncaknya kami buatkan laporan kemajuan kepada pimpinan tentang penanganan kasus ini dan kami juga memberikan kepastian kukum bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, sehingga maka terhadap tersangka tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHPidana.
Dari kasus ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, kedepan ini merupakan hal yang sangat riskan dan merugikan terhadap para kaum istri, karena perbuatan suami yang menikah lagi tanpa seijin istri sah jika di lakukan dengan nikah siri atau bawah tangan tidak dapat dipidanakan.
Ada beberapa resiko hukum yang dapat dihadapi oleh seorang yang melakukan perbuatan diantaranya hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum tata usaha negara, Hukum disiplin, kode etik. Terhadap perbuatan tersebut jelas hukum pidana tidak dapat di persangkakan karena ada salah satu unsur pasal yang tidak dapat terpenuhi, untuk itu terhadap pelaku nikah tanpa ijin harus di kenakan kukum lainnya misalkan hukum disiplin, hukum administrasi, kode etik bagi pejabat negara, namun sayangnya kebiasaan di negara kita, kita selalu mengedepankan hukum pidananya apabila akan menerapkan hukum lainnya. Contoh dalam kasus ini jika kita mengedepankan pidana, jelas tidak terbukti dan pelaku akan tetap saja berlenggang kangkung bebas, dan tidak dapat dikenakan sanksi lainnya. Namun apabila walaupun pembuktian di pidananya tidak terbukti, secara perbuatan sudah jelas-jelas ada, untuk itu menurut saya hal itu dapat di terapkan sanksi lainnya misal hukuman disiplin, pemecatan bagi pegawai pemerintah atau apa saja sanksi laiinya sesuai peraturan yang ada.
Beberapa waktu yang lalu ada ramai dibicarakan tentang kriminalisasi pernikahan siri. Secara pribadi saya sangat setuju dengan ha tersebut dengan alasan pertama sangat merugikan perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut yang kedua walau ada pihak yang dirugikan namun perbuatan pelaku tidak dapat di pidana karena terbentur Pasal 100 BW (KUHPerdata) yang ke tiga untuk memperkuat pertimbangan sanksi hukuman lainnya ( administrasi, Disiplin, Kode etik dll).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar